Beberapa Forum dan situs-situs di luar negeri ramai membicarakan SOPA(Stop Online Piracy Act).
Sebenarnya apa SOPA itu? SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah sebuah
Rancangan Undang-Undang untuk menghentikan pembajakan secara online.
Pemerintah Amerika Serikat dalam hal ini memiliki kewenangan untuk
menindak situs-situs atau individu yang melanggar hak cipta.
RUU ini sebenarnya masih belum disahkan tetapi perusahaan-perusahaan teknologi besar dengan tegas menolak SOPA.
Karena RUU ini bisa mematikan kreativitas dan inovasi pengguna
internet. Lalu, apa hubungannya dengan Indonesia? Sebagai negara
berkembang dengan pengguna internet yang cukup besar, masyarakat
Indonesia dan negara-negara lain di dunia akan sangat dirugikan dengan
pengesahan SOPA ini.
RUU
SOPA itu akan memungkinkan Departemen Kehakiman AS serta pemegang hak
cipta, untuk menindak pidana terhadap situs-situs yang dituduh
memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Beberapa poin penting
tentang SOPA (Stop Online Piracy Act) ini mengapa merugikan seluruh pengguna internet di dunia:
- Tindakan pemblokiran/pembatasan oleh layanan iklan Online, seperti Google Adsense, dll terhadap situs yang melanggar hak cipta atau memiliki konten ilegal.
- Tindakan pemblokiran/pembatasan oleh layanan pembayaran secara online, seperti Paypal, dsb dari hubungan bisnis dengan situs yang melanggar.
- Tindakan pemblokiran/pembatasan oleh situs mesin pencari, seperti Google, Yahoo, Bing, dll dari memasukkan situs yang melanggar. Ini berarti situs-situs yang diduga melanggar akan diblokir dari situs mesin pencari.
- Tindakan oleh penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) yang dapat pula memblokir akses ke situs yang melanggar SOPA ini.
- SOPA ini juga mengancam konten-konten streaming (Video, musik, dll) yang tidak diberikan hak kuasa oleh pemilik hak cipta untuk menindak pidana bagi individu yang melanggar.